Rabu, 30 April 2014

Serangan Cyber Indonesia Turun, "Juara" 4 Sedunia


Indonesia sempat menempati urutan pertama sebagai negara yang paling banyak melakukan serangan cyber pada kuartal kedua 2013, menurut data Akamai. Di kuartal keempat 2013, serangan cyber yang berasal dari Indonesia cenderung mengalami penurunan.

Dalam laporan bertajuk "State of the Internet Q4 2013" dari Akamai, tercatat bahwa Indonesia kini menempati urutan keempat negara yang sering melakukan serangan cyber dengan raihan 5,7 persen.

Angka itu menurun drastis dibandingkan kuartal ketiga 2013 di mana Indonesia menempati urutan kedua dengan pangsa 20 persen. Sementara di kuartal kedua 2013, Indonesia sempat menempati urutan pertama dengan pangsa 38 persen.

Kembali ke data Akamai pada kuartal keempat 2013. Tiongkok menempati urutan pertama negara asal serangan cyber terbanyak di dunia dengan raihan 43 persen, naik 8 persen dibandingkan kuartal ketiga 2013.

Amerika Serikat menempati urutan kedua dan Kanada di peringkat ketiga, masing-masing menyumbang 19 persen dan 10 persen.

Akamai

Serangan dari negara di kawasan Eropa cenderung menurun pada kuartal empat 2013 dengan kontribusi sekitar 11 persen, turun dari 13 persen dibertahan di angka 0,4 persen.

Dalam penelitian ini, Akamai mengamati lalu lintas serangan cyber di 188 negara berdasarkan alamat internet protokol (IP address).

Akamai menjelaskan, asal serangan cyber dari suatu negara itu diidentifikasi dari IP address. Jika seorang peretas asal Rusia memanfaatkan IP address dari Tiongkok untuk melakukan serangan cyber, maka serangan tersebut dicatat berasal dari Tiongkok.



Sumber : http://tekno.kompas.comKompas.com
Baca Selengkapnya >>>

Surveillance software







Salah satu program yang berbahaya dengan cara mencatat kegiatan pada sebuah komputer,  termasuk data penting, password, dan lainnya. Modus : mengirim data setelah seseorang selesai melakukan aktivitas. Penanggulangan : Selalu hati-hati ketika ingin menginstal software. Jangan sekali-kali menginstal software yang tidak dikenal.

Pelakunya dapat dijerat Pasal 22 (1) yaitu penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan yang melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Atau
Pasal 25 yaitu penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang – undangan.

Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Seiring dengan perkembangan jaman banyak cara yang dilakukan dalam kejahatan di dunia maya atau Cybercrime. pengertian dari cybercrime itu sendiri adalah tidak criminal yang  dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama.  Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer  khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang  memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan  teknologi internet. Tapi jangan takut karena kejahatan jenis ini juga bisa meninggalkan jejak  yang sangat membantu para penyidik. Berikut saya akan memaparkan beberapa kasus yang terjadi dalam dunia maya.


Baca Selengkapnya >>>

Search Hijakers



Adalah kontrol yang dilakukan sebuah search engine pada browser. Modus : Bila salah menulis alamat, program biasanya menampilkan begitu banyak pop up iklan yang tidak karuan. Penanggulangan : jangan sembarang membuka pop up iklan yang tidak dikenal.

Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak  melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.

Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Baca Selengkapnya >>>

Browser Hijackers

Browser kita dimasukkan secara paksa ke link tertentu dan memaksa kita masuk pada sebuah situs tertentu walaupun sebenarnya kita sudah benar mengetik alamat domain situs yang kita tuju. Modus : program browser yang kita pakai secara tidak langsung sudah dibajak dan diarahkan ke situs tertentu. Penanggulangan : lebih waspada membuka link yang tidak dikenal pada browser.

Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak  melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.

Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Baca Selengkapnya >>>

Tersangka Pencuri Uang Lewat Transaksi Internet Ditangkap






Jakarta - Tersangka pencurian uang menggunakan media internet banking ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu hari ini di Polda Metro Jaya, Selasa (2/2).


Tersangka berinisial EYN, seorang sarjana berusia 30-an tahun, saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka lain berinisial HH masih diburu pihak kepolisian. "Pelaku mencuri uang korbannya dengan meng-intercept data nasabah saat korban melakukan transaksi lewat internet," jelas Winston. Korban ada dua orang, yaitu AS dan WRS. Keduanya karyawan swasta di Jakarta.


Modus yang digunakan tersangka yakni mengambil data-data nasabah lalu melakukan konfigurasi untuk dapat membuka PIN atau password rekening korbannya. Setelah itu, pelaku melakukan pemindahbukuan sejumlah uang ke tiga rekening penampung. Tiga rekening penampung dibuka di bank yang berlainan. "Total kerugian sekitar 60-100 juta rupiah," kata Winston.


Kasus ini didasarkan pada laporan polisi pada Oktober 2009 dari pihak bank yang mengalami kebobolan. "Akhir November pelaku EYN berhasil kami tangkap," kata Winston. Pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Selengkapnya >>>

Cyber Sabotage and Exortion



Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Modus : kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Penanggulangan : Harus lebih ditingkatkan untuk security pada jaringan.

Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Selengkapnya >>>

ThiefWare


3. ThiefWare

Difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs lain yang mereka kehendaki. Oleh karena itu, adanya kecerobohan yang kita lakukan akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Apalagi jika menyangkut materi seperti melakukan sembarangan transaksi via internet dengan menggunakan kartu kredit atau sejenisnya. Modus : Nomor rekening atau kartu kredit kita akan tercatat oleh mereka dan kembali dipergunakan untuk sebuah transaksi yang ilegal. (Dari berbagai sumber) penanggulangan : jangan sembarang menggunakan kartu kredit dalam transaksi internet, karena bisa jd no rekening kita disadap oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.



Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 31 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengaskses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
Atau
Pasal 31 (2) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntunga.

Dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Baca Selengkapnya >>>

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahmad Dhani, Hari Ini Farhat Abbas Dipanggil Polisi

JAKARTA - Laporan yang dilayangkan Ahmad Dhani terhadap Farhat Abbas perihal dugaan pencemaran nama baik, mulai menunjukkan perkembangan. Pengacara yang kerap memberikan pernyataan kontroversial itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya betul (Farhat jadi tersangka)," kata Kombes Pol Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat dihubungi lewat telepon, Rabu (26/3/2014).
Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahmad Dhani, Hari Ini Farhat Abbas Dipanggil Polisi
Sebagai tindak lanjut dari penetapan status tersebut, pihak kepolisian rencananya akan memanggil pria yang sedang dalam proses cerai dengan Nia Daniati itu besok, Kamis (27/3/2014). Rikwanto menjelaskan, hari ini Farhat akan menjalani panggilan pertama oleh penyidik dengan status tersangka.
"Ya besok sekitar jam 10 (Farhat akan diperiksa)," kata Rikwanto.
Seperti diketahui, Farhat Abbas dilaporkan oleh Ahmad Dhani ke pihak kepolisian karena merasa nama baiknya dicemarkan melalui jejaring sosial Twitter. Pada saat itu, pengacara kontroversial tersebut berkicau di Twitter dan menyalahkan Dhani atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anaknya, AQJ, yang menyebabkan beberapa orang tewas.
Merasa tidak terima dengan kicauan Farhat, pentolan Republik Cinta Manajemen itu akhirnya melaporkan Farhat pada 3 Desember 2013 silam dengan dugaan melanggar pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 UU Informasi dan Teknologi Elektronik serta pasal 310 dan 311 KUHP.

http://www.tribunnews.com/seleb/2014/03/27/jadi-tersangka-pencemaran-nama-baik-ahmad-dhani-hari-ini-farhat-abbas-dipanggil-polisi
Baca Selengkapnya >>>

SPYWARE

2.  Spyware






Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama . Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan. Penanggulangan: Jangan sembarang menginstall sebuah software karena bisa jadi software tersebut terdapar spyware.

Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca Selengkapnya >>>

Pornografi




China Sebagai bagian dari program kampanye Cleaning The Web 2014, pemerintah berwenang Tiongkok dilaporkan telah melakukan filtering dan memblokir sekitar 110 situs serta 3.300 akun porno berbasis media sosial Sina Weibo dan WeChat.



Dari hasil pemblokiran tersebut, disinyalir sekitar 7 ribu iklan dan 200 ribu artikel bertemakan pornografi berhasil ditarik dari peredaran.


Melalui keterangan resmi yang dipublikasikan kantor berita Xinhua, pemerintah Tiongkok dengan tegas meyatakan, "Menyebarkan informasi pornografi secara online memiliki dampak yang sangat merugikan bagi kesehatan fisik dan mental generasi muda, dan secara serius merusak etos sosial." Demikian seperti yang dilansir laman Huffington Post, Rabu (23/4/2014).


Program Cleaning The Web 2014 yang bertujuan mengeliminir berbagai hal negatif pada internet ini kabarnya akan terus dijalankan pemerintah Negeri Tirai Bambu tersebut hingga November 2014.


Pornografi sendiri dilarang keras di Tiongkok. Barang siapa yang memproduksi, mendistribusi atau mengkonsumsi konten pornografi akan mendapatkan hukuman. Biasanya hukuman yang diterima hanya berupa denda, namun terhitung sejak 2005 lalu, khusus untuk produsen konten pornografi hukumannya bisa mencapai kurungan penjara seumur hidup. 


See more at: http://tekno.liputan6.com/read/2040621/tiongkok-blokir-ratusan-situs-dan-ribuan-akun-porno#sthash.kA5Ep6dk.dpuf


Kesimpulan diatas, bahwa pornografi itu melanggar undang - undang, bahkan juga di indonesia UU No/44/2008 tentang pornografi yang berlaku sejak november 2008
Baca Selengkapnya >>>

Beberapa Contoh dari Cyber Law

Seiring dengan perkembangan jaman banyak cara yang dilakukan dalam kejahatan di dunia maya atau Cybercrime. pengertian dari cybercrime itu sendiri adalah tidak criminal yang  dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama.  Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer  khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang  memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan  teknologi internet. Tapi jangan takut karena kejahatan jenis ini juga bisa meninggalkan jejak  yang sangat membantu para penyidik. Berikut saya akan memaparkan beberapa kasus yang terjadi dalam dunia maya.

1.  Penyebaran Virus

Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat  internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum tertangkap.Penanggulangan : kita dapat menggunakan anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang  mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter ta kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.Analisa Kasus : menurut kami seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.

Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
Baca Selengkapnya >>>

Sabtu, 12 April 2014

Aplikasi SItus Favorite

Hey, Kita sekarang akan membuat sebuah aplikasi sederhana, untuk menyimpan website favorite kita
sehingga kalian gak perlu lagi khawatir apabila lupa dengan link website kalian.

Oke, Langsung to do point aja ya Sob !

Pertama buka Borland Delphi, terus bikin formnya Seperti ini :
Yang Kedua Isi Combobox1 di items tstring seperti ini


setelah mengikuti langkah tersebut, isikan listing codenya seperti ini

unit Unit1;

interface

uses
  Windows, Messages, SysUtils, Variants, Classes, Graphics, Controls, Forms,
  Dialogs, StdCtrls;

type
  TForm1 = class(TForm)
    Label1: TLabel;
    Label2: TLabel;
    ComboBox1: TComboBox;

    procedure ComboBox1Change(Sender: TObject);
  private
    { Private declarations }
  public
    { Public declarations }
  end;

var
  Form1: TForm1;

implementation

{$R *.dfm}
//pemanggilan unit shellapi dan comobj
uses shellapi,comobj;
procedure aktif(sobjectpath:string);
//Listing untuk prosedur pemanggilan Link
begin
shellexecute(0,nil,pchar(sobjectpath),nil,nil,SW_NORMAL);
end;

procedure TForm1.ComboBox1Change(Sender: TObject);
begin
case combobox1.ItemIndex of
 0:aktif('www.facebook.com');
 1:aktif('www.google.com');
 2:aktif('www.twiiter.com');
 3:aktif('www.youtube.com');
 4:aktif('students.bsi.ac.id');
 5:aktif('krucaci.blogspot.com');
end;

end;

end.

Oke, setelah semua selesai, silahkan di run atau F9.
dan lihat hasilnya.

Kalau mau instan silahkan download di sini ,
Klik Disini UNtuk Download Bro

REFRESNI::
LUPA BRO AMBIL DARI BUKU MANA :D
Baca Selengkapnya >>>

Jumat, 11 April 2014

Aplikasi Sederhana Toko Buku (Delphi)

image1.Picture.LoadFromFile('D:\FILM\Pemograman Delphi\Belanja Disini\00.jpg'); - See more at: http://krucaci.blogspot.com/2014/04/aplikasi-sederhana-toko-buku-delphi.html#sthash.Hegt9qSE.dpuf
Selamat Siang Semuanya, sekarang saya akan memberikan contoh aplikasi sederhana dari Borlan Delphi. semoga ini bisa bermanfaat buat para blogger semua nya :D 

 Contoh Hasil Aplikasi

Pertama Buka Borland Delphi kalian,
Setelah Borland terbuka, dan Buatlah form kalian seperti ini

Capek Design Fromnya? Ah Masa?,
Masuk kelangkah yang lebih serius, yaitu masukkan coding nya
dan selamat Berjuang Hahahaha :D

                                                                                                                                                    
unit Unit1;

interface

uses
  Windows, Messages, SysUtils, Variants, Classes, Graphics, Controls, Forms,
  Dialogs, StdCtrls, ExtCtrls,jpeg,imglist;

type
  TForm1 = class(TForm)
    Label1: TLabel;
    Label2: TLabel;
    Label3: TLabel;
    GroupBox1: TGroupBox;
    ComboBox1: TComboBox;
    ListBox1: TListBox;
    GroupBox2: TGroupBox;
    Image1: TImage;
    Edit1: TEdit;
    Label4: TLabel;
    Edit2: TEdit;
    GroupBox3: TGroupBox;
    Label5: TLabel;
    Label6: TLabel;
    Label7: TLabel;
    Label8: TLabel;
    Edit3: TEdit;
    Edit4: TEdit;
    Edit5: TEdit;
    Edit6: TEdit;
    Image2: TImage;
    procedure FormActivate(Sender: TObject);
    procedure FormCreate(Sender: TObject);
    procedure ComboBox1Change(Sender: TObject);
    procedure ComboBox1KeyPress(Sender: TObject; var Key: Char);
    procedure ListBox1Click(Sender: TObject);
    procedure Listbox1KeyPress(Sender: TObject; var Key: Char);
    procedure Edit2KeyPress(Sender: TObject; var Key: Char);
    procedure DiskonKeyPress(Sender: TObject; var Key: Char);
    procedure PembayaranKeyyPress(Sender: TObject; var Key: Char);

  private
    { Private declarations }
  public
    { Public declarations }
  end;

var
  Form1: TForm1;

implementation

{$R *.dfm}

procedure TForm1.FormActivate(Sender: TObject);
begin
ComboBox1.SetFocus;
end;
procedure TForm1.FormCreate(Sender: TObject);
begin
ComboBox1.Items.Clear;
combobox1.Items.Add('PEMOGRAMAN DELPHI');
combobox1.Items.add('PEMOGRAMAN VISUAL BASIC');

end;

procedure TForm1.ComboBox1Change(Sender: TObject);
begin
edit1.Text:='0';
edit2.text:='0';
edit3.text:='0';
edit4.Text:='0';
edit5.Text:='0';
edit6.text:='0';
if combobox1.ItemIndex =0 then
begin
ListBox1.Items.clear;
listbox1.Items.Add('TIPs & TRIK UNTUK DELPHI');
listbox1.Items.Add('TIPs & TRIK UNIK DELPHI LANJUTAN');
listbox1.items.Add('KUMPULAN LATIHAN DELPHI');
end
else if combobox1.ItemIndex =1 then
begin
listbox1.Items.clear;
listbox1.Items.add('TIPs & TRIK UNIK VISUAL BASIC');
listbox1.Items.add('ANIMASI FORM VISUAL BASIC');
end;
end;



procedure TForm1.ComboBox1KeyPress(Sender: TObject; var Key: Char);
begin
if (key=#13) then
listbox1.SetFocus;
end;

procedure TForm1.ListBox1Click(Sender: TObject);
begin
if(ComboBox1.ItemIndex =0)and (listbox1.ItemIndex =0) then
begin
image1.Picture.LoadFromFile('D:\FILM\Pemograman Delphi\Belanja Disini\00.jpg');
edit1.Text :='14900';
end
else if(Combobox1.ItemIndex =0) and (listbox1.ItemIndex =1) then
begin
image1.Picture.LoadFromFile('D:\FILM\Pemograman Delphi\Belanja Disini\01.jpg');
edit1.text :='17000';
end
else if(Combobox1.ItemIndex =0) and (listbox1.ItemIndex =2) then
begin
image1.Picture.LoadFromFile('D:\FILM\Pemograman Delphi\Belanja Disini\02.jpg');
edit1.text :='17500';
end
else if(Combobox1.ItemIndex =1) and (listbox1.ItemIndex =0) then
begin
image1.Picture.LoadFromFile('D:\FILM\Pemograman Delphi\Belanja Disini\10.jpg');
edit1.text :='17000';
end
else if(Combobox1.ItemIndex =1) and (listbox1.ItemIndex =1) then
begin
image1.Picture.LoadFromFile('D:\FILM\Pemograman Delphi\Belanja Disini\11.jpg');
edit1.text :='17500';
end
end;

procedure TForm1.Listbox1KeyPress(Sender: TObject; var Key: Char);
begin
if (key=#13) then edit2.setfocus;
end;

procedure TForm1.Edit2KeyPress(Sender: TObject; var Key: Char);

var
total :real;
begin
if (key=#13) and (edit2.text='') then
begin
showmessage('Jumlah Barang Kosong, Wajib di Isi');
edit2.SetFocus;
end
else if(key=#13) and (edit3.text='') then
begin
showmessage ('Diskon Barang Kosong, Disi Sesuai Ketentuan');
edit3.SetFocus;
end
else if(key=#13) then
begin
total:=strtofloat(edit2.text)*strtofloat(edit1.text)-strtofloat(edit3.text);
edit5.Text:=floattostr(total);
edit3.SetFocus;
end;
end;


procedure TForm1.DiskonKeyPress(Sender: TObject; var Key: Char);
var
total :real;
begin
if (key=#13) and (edit2.text='') then
begin
showmessage('Jumlah Barang Kosong, Wajib di Isi');
edit2.SetFocus;
end
else if(key=#13) and (edit3.text='') then
begin
showmessage ('Diskon Barang Kosong, Disi Sesuai Ketentuan');
edit3.SetFocus;
end
else if(key=#13) then
begin
total:=strtofloat(edit2.text)*strtofloat(edit1.text)-strtofloat(edit3.text);
edit5.Text:=floattostr(total);
edit4.SetFocus;
end;
end;



procedure TForm1.PembayaranKeyyPress(Sender: TObject; var Key: Char);
var
kembali :real;
begin
if (key=#13) then
begin
kembali:=strtofloat(edit4.text)-strtofloat(edit5.text);
edit6.text:=floattostr(kembali);
edit4.SetFocus;
showmessage('TERIMA KASIH UDAH MENGHABISKAN UANG ANDA DISINI');
edit1.Text:='0';
edit2.text:='0';
edit3.text:='0';
edit4.Text:='0';
edit5.Text:='0';
edit6.text:='0';
combobox1.Text:='-Pilih Kategori-';
listbox1.items.Clear;
image1.Picture:=nil;
combobox1.SetFocus;

end;
end;
end.

                                                                                                                                                

*Note : Untuk Lokasi Gambarnya, Sesuaikan dimana kamu meletakkan gambarnya   
image1.Picture.LoadFromFile('D:\FILM\Pemograman Delphi\Belanja Disini\01.jpg');        

Gimana? Capek? Gak Jalan Programnya? dan Bertanya - tanya kok gak jalan?
ini Saya beri link download programnya, bagi yang mau instan.

LEBIH BAIK INSTAN YA SOB :P  
Klick Dan Download Disni, Klo mau instan 
tp ingat setelah download programnya, lokasi gambarnya di benerin di listing codingnya 
image1.Picture.LoadFromFile('D:\FILM\Pemograman Delphi\Belanja Disini\01.jpg');
image1.Picture.LoadFromFile('D:\FILM\Pemograman Delphi\Belanja Disini\00.jpg'); - See more at: http://krucaci.blogspot.com/2014/04/aplikasi-sederhana-toko-buku-delphi.html#sthash.Hegt9qSE.dpuf

image1.Picture.LoadFromFile('D:\FILM\Pemograman Delphi\Belanja Disini\00.jpg'); - See more at: http://krucaci.blogspot.com/2014/04/aplikasi-sederhana-toko-buku-delphi.html#sthash.Hegt9qSE.dpuf
image1.Picture.LoadFromFile('D:\FILM\Pemograman Delphi\Belanja Disini\00.jpg'); - See more at: http://krucaci.blogspot.com/2014/04/aplikasi-sederhana-toko-buku-delphi.html#sthash.Hegt9qSE.dpuf

REFRENSI
Mudah Belajar membuat DELPHI 2010
Jaja Jamaludin Malik

Baca Selengkapnya >>>

Selasa, 08 April 2014

Beberapa Kasus Cybercrime yang belum dapat diungkap dari tahun 2012-2013



Jakarta,- Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan sepanjang 2013 Polri belum bisa mengatasi kasus cyber crime secara maksimal. Sebab, kasus cyber crime adalah kasus baru dan dengan cepat menyebar ke seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia.

"Kasus cybercrime semakin meningkat. Ini adalah jenis kejahatan baru di seluruh dunia," kata Sutarman di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).

Menurut Sutarman , selama tahun 2013 Polri telah menangani 1.237 kasus cyber crime dan berhasil dituntaskan sebanyak 404 kasus. "Dengan demikian masih terdapat penunggakan sebanyak 833 kasus (67,34 persen)," ujarnya.

Sutarman menambahkan, pada tahun 2012 Polri justru menangani sebanyak 816 kasus cyber crime. "Maka di sini terjadi kenaikan penanganan kasus cyber crime sebanyak 308 kasus (27,4 persen)," tutup Sutarman .
REFRENSI
http://www.merdeka.com/peristiwa/polri-belum-tuntaskan-833-kasus-cyber-crime-di-2013.html
Baca Selengkapnya >>>

Kasus CyberCrime yang diungkap POLDA METRO Jakarta

Irjen Pol Putut Eko Bayuseno, Kapolda Metro Jaya menunjukan barang bukti kejahatan cyber crime kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (11/04/2013)
 
JAKARTA, - Direktorat Reserse Kriminal Khsusu (DitReskrimus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana Cyber Crime atau yang menggunakan sarana internet. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung dari bulan Januari – Maret 2013 dengan jumlah tersangka 8 orang.

Pengungkapan pertama adalah penipuan dengan menggunakan modus menawarkan barang eletronik murah seperti Blackberry, Iphone 5, dan IPAD melalui website www.gudangblackmarket008.com.
Pelakunya ditangkap di medan Sumatera Utara pada 19 Maret 2013 lalu. Pelakunya adalah seorang perempuan berinsial ES 21 tahun. ES bertugas sebagai operator website tersebut. Kemudian dari laporannya petugas mengamankan laki –laki berinisal BP (30). BP berperan sebagai pengumpul dana dan penyedia rekening penampungan hasil kejahatan.
Modus penimpuannya yakni, dengan menawarkan barang melalaui website mereka. Kemudian korban yang menelpon diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang disediakan. Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak mengirimkan barang.

Pengungkapan kedua, adalah kasus penipuan melalui telepon dengan menawarkan HP, Ipad, Laptop dengan harga murah. Pelaku yang ditangkap adalah laki-laki berinisal FA (32) dan perempuan berinisal M (29). Mereka ditangkap di kota Medan, Sumatera Utara 21 Mare 2013 lalu.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengaku sebagai saudara korban, kemudian menawarkan barang tersebut dengan harga murah.

Pengungkapan ketiga, adalah penipuan dengan modus mengabarkan anak korban ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba. Pelakunya adalah WD (20). Ia berhasil ditangkap pada 30 Maret 2013 lalu di Medan Sumatera Utara.
Dalam melakukan aksinya, pelaku yang mengaku polisi mengabarkan bahwa anak korban telah ditangkap polisi karena alasan narkoba. Kemudian  pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp. 75 juta untuk melepaskan korban.

Pengungkapan keempat adalah kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi Undang-undang. adalah laki-laki berinisial DC (26).Tersangka ditangkap di dekat kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Modus yang digunakan tersangka adalah  dengan menawarkan burung kakaktua secara online melalui Blackberry Messenger dan Facebook. Dari penangkapan tersangka disita barang bukti 1 ekor kakak tua jambul kuning, dua kaka tua Goffini betina, 1 kakaktua raja hitam betina, dan 4 kakatua Molukensis Orange.

Pengungkapan kelima adalah pemalsuan ijazah yang ditawarkan melalui situs www.ptmitraonlineijazah.com. Tersangka berinisal MH (30). Ia ditangkap 27 Febuari lalu.
Dari keterangan MH bahwa otak kelompok ini adalah IS yang merupakan narapidana di LP Salemba, Jakarta dengan kasus yang sama. IS adalah pembuat website dan otak yang mengatur kelompok ini.
Dari tersangka MH, petugas menyita barang bukti alat kejahatann diantaranya adalah ijazah kelulusan S1 dari Universitas Tarumanegara.

Pengungkapan keenam adalah kasus tindak pidan pornografi dan film secara online. Pelaku yang ditangkap adalah perempuan berinisal LT (40). Dlam tindak kejahatannya LT berperan sebagai penyedia DVD dan Hard disk yang berisi video yang mengandung pornografi.
Modus operandi pelaku adalah dengan menawarkan video tersebut melalui website www.dvdsotorexx.com.  Sementara pemesanan video dilakukan dengan SMS dengan harga perpaket Rp.100 ribu.

Pengungkapan ketujuh adalah kasus tindak pidana pornografi dan perfilman secara online. Pelaku yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisal WR alias BD (44). Ia berperan memperbanyak dan menggandakan, menyebarluaskan, menawarkan, memperujalbelikan serta mendanai pembuatan DVD jenis porno barat dan Asia.
Modus operandi pelaku adalah dengan menawarkannya mealalui website http://jualbelibokep.com dan DVD porno yang dikirim memlaui jasa ekpedisi.
Berdasarkan laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada pertengahan Maret 2013 kerugian yang diakibatkan kejahatan Cyber Crime mencapai Rp. 848.223.635.[]
REFRENSI
http://kabarkampus.com/2013/04/inilah-7-kasus-cyber-crime-yang-diungkap-polda-metro-ja/
Baca Selengkapnya >>>

Beberapa Bentuk Cybercrime

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokan dalam beberapa bentuk, antara lain:
  1. Unauthorized Access to Computer System and Service
    Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (cracker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
    Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh cracker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, cracker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
  2. Illegal Contents
    Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
  3. Data Forgery
    Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
  4. Cyber Espionage
    Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
  5. Cyber Sabotage and Extortion
    Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
  6. Offense against Intellectual Property
    Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  7. Infringements of Privacy
    Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
REFRENSI
http://www.interpol.go.id/id/kejahatan-transnasional/kejahatan-dunia-maya/89-cybercrime-sebuah-fenomena-di-dunia-maya
Baca Selengkapnya >>>

CyberCrime

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di game online. Dengan hanya mengisi alamat identitas palsu, game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.(28/12/2011)

Refrensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
Baca Selengkapnya >>>

Biodata Kelompok 1 (Satu)

krucaci.blogspot.com terbentuk pada awalnya dikarena tugas Matakuliah Etika Pemograman di AMIK BSI Pontianak,
yang terdiri dari 4 (Empat) Orang Mahasiswa/i 12.4A.30                                       
  • Amir Kurniawan     18121638
  • Syamsul Arifin        12122441
  • Masniwati              12128637
  • Galuh                     12121940

krucaci.blogspot.com akan terus berkembang dan semakin baik dalam menyampaikan informasi tentang IT.
Oleh Karena itu kunjungi terus Krucaci.blogspot.com
Baca Selengkapnya >>>
Kembali Ke Atas
Kembali Ke Atas
SELAMAT DATANG SEMUANYA DI KRUCACI.BLOGSPOT.COM