Rabu, 30 April 2014

Pornografi




China Sebagai bagian dari program kampanye Cleaning The Web 2014, pemerintah berwenang Tiongkok dilaporkan telah melakukan filtering dan memblokir sekitar 110 situs serta 3.300 akun porno berbasis media sosial Sina Weibo dan WeChat.



Dari hasil pemblokiran tersebut, disinyalir sekitar 7 ribu iklan dan 200 ribu artikel bertemakan pornografi berhasil ditarik dari peredaran.


Melalui keterangan resmi yang dipublikasikan kantor berita Xinhua, pemerintah Tiongkok dengan tegas meyatakan, "Menyebarkan informasi pornografi secara online memiliki dampak yang sangat merugikan bagi kesehatan fisik dan mental generasi muda, dan secara serius merusak etos sosial." Demikian seperti yang dilansir laman Huffington Post, Rabu (23/4/2014).


Program Cleaning The Web 2014 yang bertujuan mengeliminir berbagai hal negatif pada internet ini kabarnya akan terus dijalankan pemerintah Negeri Tirai Bambu tersebut hingga November 2014.


Pornografi sendiri dilarang keras di Tiongkok. Barang siapa yang memproduksi, mendistribusi atau mengkonsumsi konten pornografi akan mendapatkan hukuman. Biasanya hukuman yang diterima hanya berupa denda, namun terhitung sejak 2005 lalu, khusus untuk produsen konten pornografi hukumannya bisa mencapai kurungan penjara seumur hidup. 


See more at: http://tekno.liputan6.com/read/2040621/tiongkok-blokir-ratusan-situs-dan-ribuan-akun-porno#sthash.kA5Ep6dk.dpuf


Kesimpulan diatas, bahwa pornografi itu melanggar undang - undang, bahkan juga di indonesia UU No/44/2008 tentang pornografi yang berlaku sejak november 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diharapkan agar tidak
- Junk
- Sara
- Mencaci Maki
Diblog ini ya, teman - teman para bloger :D

Kembali Ke Atas
Kembali Ke Atas
SELAMAT DATANG SEMUANYA DI KRUCACI.BLOGSPOT.COM