Rabu, 14 Mei 2014

Tindakan Kriminal Biasa Yang Menggunakan TI Sebagai Alat





Teknologi Jaringan Komputer semakin berkembang pesat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari misalnya pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

Selain pornografi ada ancaman yang lebih serius bagi dunia teknologi informasi yaitu Cyber Crime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet..

Pengertian Cybercrime

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Menurut The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
 “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
·      Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
·      Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
ü  Ruang lingkup kejahatan
ü  Sifat kejahatan
ü  Pelaku kejahatan
ü  Modus Kejahatan
ü  Jenis kerugian yang ditimbulkan
#Jenis Cybercrime

Bedasarkan Jenis Aktivitasnya
1.      Unauthorized Access. Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya.
2.      Illegal Contents. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.
3.      Penyebaran Virus Secara Sengaja. Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.      Data Forgery. Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
5.      Cyber Espionage, Sabotage and Extortion. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran. Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.
6.      Cyberstalking. Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
7.      Carding. Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.      Hacking dan Cracking. Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
9.      Cybersquatting and Typosquatting. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
10.  Hijacking. Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
11.  Cyber Terorism. Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Berdasarkan Motif Kejahatannya
1.      Sebagai tindakan murni kriminal. Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
2.      Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.

Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
1.      Menyerang Individu (Against Person). Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass
2.      Menyerang Hak Milik (Against Property). Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
3.      Menyerang Pemerintah (Against Government). Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah

# Dampak Terjadinya Cybercrime
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
-          Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
-          Berpotensi menghancurkan negara
 
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
-          Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
-          Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.

# Kasus-kasus Komputer Cyber Crime
-       Fake SiteKejahatan ini dilakukan dengan cara membuat situs palsu yang bertujuan untuk mengecoh orang yang mengakses situs tersebut yang bertujuan untuk mendapatkan informasi seseorang dengan membuat situs palsu yang tampilannya hamper sama dengan situs aslinya.
-       Membajak situsIni merupakan salah satu jenis cyber crime dengan melakukan mengubah halaman web yang dikenal dengan istilah DEFACE, kejahatan ini dapat dilakukan dengan mengekploitasi lubang keamanan.
-       Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lainSalah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap user id dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
-            Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attackDoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

# Penanggulangan Cybercrime
Jika kita sudah mengetahui apa saja kejahatan-kejahatan dalam dunia IT, maka seharusnya kita tau cara menanggulanginya, berikut ini adalah cara menanggulangi kejahatan di bidang IT :
-          Mengamankan sistem
Ini ada hal pertama yang wajib dilakukan oleh user, tujuan yang nyata adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem yang solid adalah keharusan agar hal yang tidak diinginkan user tidak terjadi dikemudian hari. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
-          Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
a)   melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
b)   meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c)    meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d)   meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
e)   meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

KESIMPULAN :
Dengan banyaknya jenis-jenis kejahatan dalam dunia IT sangat diperlukan pengaturan hukum atau cyberlaw yang kuat untuk mengatasi cybercrime sehingga bisa memberikan rasa aman terhadap user pengguna teknologi informasi ataupun internet. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya. Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap. Seperti yang kita ketahui hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain. Sebenarnya indonesia sudah mempunyai lembaga khusus yang menangani kasus cybercrime yaitu IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team).Lembaga ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

KELEBIHAN :
Baik buruk nya cybercrime itu kembali kepada diri sendiri tidak mengartikan bahwa cybercrime itu buruk dimata publik tetapi sisi baik nya adalah si pemakai sistem mengetahui bahwa firewall yang digunakan masih belum sempurna sehingga masih bisa ditembus dan tidak bermaksud untuk merubah hanya memberikan sinyal bahwa masih ada dinding yang terbuka dari sistem pengamanan yang dibuat.

KEKURANGAN :
Segera dibentuknya Peraturan Pemerintah atau apapun yang bergerak dibidang nya mengenai forensik IT yang diketahui bahwa teknologi yang semakin canggih dan komunikasi yang sangat modern di era jaman sekarang. Hal ini sangat berguna dalam meningkatkan kinerja sistem hukum agar lebih kuat dan transparan yang memberikan kepercayaan kepada rakyat indonesia itu sendiri.
Baca Selengkapnya >>>

Pedophilia

Pengertian Dan Apa Itu Pedophilia........????




APA ITU PEDOPHILIA. Arti kata pedophilia sebenarnya adalah cinta kepada anak-anak. Akan tetapi, terjadi perkembangan kemudian, sehingga secara umum digunakan sebagai istilah untuk menerangkan salah satu kelainan perkembangan psikoseksual dimana individu memiliki hasrat erotis yang abnormal terhadap anak-anak.

Keintiman seksual dicapai melalui manipulasi alat genital anak-anak atau oleh anak, melakukan panetrasi penis sebagian atau keseluruhan terhadap alat genital anak. Sering juga anak-anak dipaksa melakukan 
relasi oral genital atau anal genital. Kebanyakan kaum pedophilie adalah pria, tetapi dalam pemusatan hasrat erotisnya sering juga melibatkan anak perempuan.

Mereka akan mencari anak-anak yang polos, untuk dijadikan mangsanya dengan bujukan atau rayuan, memberi gula-gula, cokiat, bahkan uang jajan. Seringkali pula mangsanya adalah anak-anak dan temannya sendiri, seperti anak tetangga atau bahkan anak-anak saudaranya.

Diantara kaum pedophilie ini, ada juga yang sudah berkeluarga dan mempunyai anak-anak sendiri. Apabila sudah terlaksana hasrat seksualnya, biasanya anak-anak yang polos tersebut diancam dengan kekerasan agar tidak berani menceritakan peristiwa yang diaiaminya kepada orang lain, termasuk orang tuanya sendiri.

Seperti dalam contoh kasus berikut ini:

Kasus I: (Pedophilia Heteroseksual )

Seorang kakek (72 tahun) baru dua minggu ditinggal mati oleh istrinya. Ia mengeluh pada tetangga sebelah bahwa ia tidak sanggup tidur di rumah sendiri karena selalu terkenang pada istrinya. Tanpa menaruh curiga, tetangga menawarkan agar kakek tersebut tidur dengan anak perempuannya yang baru berusia 8 tahun. Anak perempuan itu rupanya juga sangat sayang pada kakek yang "baik hati" dan ia sudah menganggap sebagai kakeknya sendiri. Anak ini sering diberi uang jajan setiap akan pergi ke sekolah antara Rp 500,- hingga Rp 1 .000,-. Pada suatu pagi, anak itu menangis ketika buang air kecil karena kesakitan. Ternyata, pada organ genitalnya terdapat luka. Setelah ditanya berulang-ulang oleh ibunya, dengan takut-takut si anak menceritakan bahwa ia telah diperlakukan oleh kakek tersebut. Anak tersebut belum mengerti dirinya diapakan oleh si kakek, ia hanya merasa sakit. Selain itu, ia juga mendapat ancaman dari si kakek untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi pada siapapun. Kata kakek, kalau bercerita ia akan dicubit sampai mati. Ketika kakek itu ditanya, ia mengaku bahwa dirinya tidak mampu menahan nafsunya setelah melihat rok anak tersebut tersingkap sewaktu tertidur.

Pedophilia mungkin merasa impoten atau merasa tidak mampu untuk melampiaskan nafsu birahinya kepada wanita dewasa. Biasanya, kecenderungan ini muncul setelah pertengkaran dengan istri atau direndahkan oleh teman-temannya.
Baca Selengkapnya >>>

Online Gambling

Forms of online gambling
The Internet has made way for new types of gambling to form online. The recent improvements in technology have once again changed betting habits just as Video Lottery Terminal, keno and Scratchcards changed the gambling industry in the early 20th century.
Internet gambling has become one of the most popular and lucrative business present on the Internet. In 2007 the gambling commission stated that the gambling industry achieved a turnover of over £84 billion according to the UK Gambling Commission. This is partly due to the wide range of gambling options that are available to facilitate many different types of people.

Poker

Online poker tables commonly offer Texas hold 'em, Omaha, Seven-card stud, razz, HORSE and other game types in both tournament and ring game structures. Players play against each other rather than the "house", with the card room making its money through "rake" and through tournament fees.

Casinos

There are a large number of online casinos in which people can play casino games such as roulette, blackjack, pachinko, baccarat and many others. These games are played against the "house" which makes money due to the fact that the odds are in its favor.

Sports betting

Sports betting is the activity of predicting sports results and placing a wager on the outcome. Usually the wager is in the form of money.

Bingo

Online bingo is the game of bingo (US|non-US) played on the Internet.

Lotteries

Most lotteries are run by governments and are heavily protected from competition due to their ability to generate large taxable cash flows. The first online lotteries were run by private individuals or companies and licensed to operate by small countries. Most private online lotteries have stopped trading as governments have passed new laws giving themselves and their own lotteries greater protection. Government controlled lotteries now offer their games online.

UK National Lottery

The UK National Lottery started in 1994 and is operated by the Camelot Group. Around 70% of UK adults play the National Lottery regularly, making the average annual sales over £5 billion apart from the year 2000-01 where sales dropped just below that. In its first 17 years it has created over 2,800 millionaires. In 2002 Camelot decided to rebrand the National Lottery main draw after falling ticket sales. The name National Lottery was kept as the general name for the organisation and the main draw was renamed Lotto. The advertising campaign for the new Lotto cost £72 Million which included 10 television advertisements featuring Scottish comedian Billy Connolly and one of the largest ever poster campaigns. The new brand and name had the slogan:

Horse racing betting

Horse racing betting comprises a significant percentage of online gambling wagers and all major Internet bookmakers, betting exchanges, and sports books offer a wide variety of horse racing betting markets

Mobile gambling

Mobile gambling refers to playing games of chance or skill for money by using a remote device such as a tablet computer, smartphone or a mobile phone with a wireless internet connection.

In-Play gambling

In-Play gambling is a feature on many online sports betting websites that allows the user to bet while the event is in progress. A benefit of live in-play gambling is that there are much more markets. For example, in Association football a user could bet on which player will receive the next Yellow card, or which team will be awarded the next corner kick.

Provably fair gambling

With the dawn of Bitcoin, provably fair gambling also became available for a global audience. These gambling sites allow the public to see how outcomes are based on the gambler's input and a secret number that is disclosed and changed for the next rounds every hour for example. This allows online gamblers to verify if the website "played" fair.
Baca Selengkapnya >>>

Cyber Piracy

Cyber Piracy
Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software) Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll).
Keuntungan -> Biaya yang harus dikeluarkan (user) relatif murah
Kerugian ->Merugikan pemilik hak cipta (royalti)
Secara moral , hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain.
Solusi -> gunakan software aplikasi open source, Undang – undang yang melindungi HAKI : UU no 19. tahun 2002
Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :
1. Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM ilegal
4. Penyewaan perangkat lunak ilegal
5. Download ilegal
Alasan pembajakan perangkat lunak :
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain

Penyebab Pembajakan Software
Tidak bisa kita pungkiri, hidup di era globalisasi dengan kehidupan yang serba modern serba digital kita tidak bisa lepas dari alat-alat teknologi yang serba modern, sebut saja komputer.
Komputer di era yang serba modern ini memiliki peranan-peranan yang penting untuk membantu kegiatan kita sehari-hari dalam menyelasaikan tugas-tugas yang dibuat dengan menggunakan teknologi digital.
Di negara kita Indonesia, banyak sekali pengguna komputer, seperti pelajar, pekerja kantoran, bahkan ibu-ibu rumah tangga pun tidak lepas dari komputer.
Komputer dalam menjalankan perananya, membutuhkan perangkat software(perangkat lunak) agar dapat dijalankan oleh penggunanya, apa itu software? Pengertian Software komputer adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah. Melalui sofware atau perangkat lunak inilah suatu komputer dapat menjalankan suatu perintah.
Peranan software sangatlah penting bagi para pengguna komputer, software di negara kita bervariasi, dari yang asli sampai yang palsu, dari yang bayar sampai yang gratis, beraneka macam pilihan diberikan kepada pengguna komputer untuk bebas memilih mana yang ingin mereka butuhkan, tetapi tidak bisa kita pungkiri pula bahwa apa yang asli itu biasanya identik dengan harga yang mahal, sedangkan yang palsu tentu kebalikan dari yang asli dari sisi harganya yang lebih murah, ada yang gratis kenapa harus yang berbayar, itulah opini-opini yang sering muncul di masyarakat kita, tentunya kita bisa mengetahui bahwa yang palsu tentu ada unsur penjiplakan dari yang asli atau sering disebut pembajakan, apa itu pembajakan? menurut BSA (Business Software Alliance) Pembajakan piranti lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja.
Pembajakan menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi bagi pengguna komputer di negeri kita ini, karena banyaknya permintaan software maka semakin banyak pula pembajakan untuk memenuhi kebutuhan para pengguna komputer, walaupun ada juga pengguna komputer yang menggunakan software yang asli. Banyaknya pengguna komputer yang didominasi oleh semua kalangan masyarakat di negara kita, menyebabkan komputer menjadi barang yang sudah tidak asing lagi di masyarakat kita.
Oleh karena itu, dalam memenuhi kebutuhan untuk menggunakan komputer banyak masyarakat kita membeli software bajakan, kenapa? karena harga software yang asli yang begitu mahal Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya, itulah penyebab mengapa banyak masyarakat kita menggunakan software bajakan, disamping harganya yang jauh relatif murah, hasil dari produk bajakan pun akan berfungsi sebagaimana mestinya yang asli.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja susah, jika diharuskan membeli software yang sebegitu mahalnya, mungkin masyarakat di negara kita ini tidak akan maju dalam bidang teknologi khususnya komputer, yang memerlukan biaya yang sangat mahal untuk dapat membelinya.
Mungkin jika negara kita ini sudah mapan, tingkat ekonomi di masyarakat sudah tinggi, tidak ada kemiskinan, penggunaan software yang asli bisa diharuskan untuk memenuhi kebutuhan penggunaan komputer tersebut, sehingga tidak ada lagi pembajakan-pembajakan di negara kita tercinta, dengan begitu kehidupan masyarakat kita ini menjadi semakin menghargai ciptaan-ciptaan orang dengan tidak membajaknya.
Baca Selengkapnya >>>
Kembali Ke Atas
Kembali Ke Atas
SELAMAT DATANG SEMUANYA DI KRUCACI.BLOGSPOT.COM