UU ITE Tentang Penistaan & Fitnah
Pasal-pasal yang mengatur tindakan Penistaan & Fitnah terhadap
seseorang semuanya terdapat di dalam Buku I KUHP Bab XVI khususnya pada Pasal
310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHP. Sementara, penghinaan
atau pencemaran nama baik terhadap pemerintah, organisasi, atau suatu kelompok
diatur dalam pasal-pasal khusus, yaitu:
1.
Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143
KUHP) 2. Penginaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP)
3. Penghinaan terhadap pegawai agama (Pasal 177 KUHP)
4. Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan pasal 208 KUHP)
1. KUHP ( Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana )
·
Pasal 362 KUHP Tentang pencurian (
Kasus carding )
·
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (
Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
·
Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik (
melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman
korban)
· Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan
judi online)·
Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran
pornografi melalui media internet). · Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
· Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus
Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan
kartu kredit hasil curian )
2. Undang-Undang No.19 Thn 2002
Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software.
3. Undang-Undang No.36 Thn 1999
tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban
umum atau pribadi).
4. Undang-undang No.25 Thn 2003
Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5.UU ITE Thn 2008 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik), Tentang
penyampaian informasi, komunikasi, transaksi, dalam hal pembuktian serta
perbuatan yang terkait dengan teknologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Diharapkan agar tidak
- Junk
- Sara
- Mencaci Maki
Diblog ini ya, teman - teman para bloger :D