Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Diharapkan agar tidak
- Junk
- Sara
- Mencaci Maki
Diblog ini ya, teman - teman para bloger :D