Rabu, 14 Mei 2014

Offense against Intellectual Property


Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diharapkan agar tidak
- Junk
- Sara
- Mencaci Maki
Diblog ini ya, teman - teman para bloger :D

Kembali Ke Atas
Kembali Ke Atas
SELAMAT DATANG SEMUANYA DI KRUCACI.BLOGSPOT.COM